Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 16:30 WIB
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara. (pixabay)

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi empat. (pixabay)

Pelaksanaan pemungutan pajak kepada masyarakat Indonesia harus menggunakan sistem tertentu, lo, Adjarian.

Dalam pelaksanaan pemungutan terbagi menjadi empat cara, yaitu:

- Official Assesment System

Sistem yang perhitungan pajaknya dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak.

Orang yang wajib membayar pajak, hanya cukup membayar hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak. 

- Self Assesment System

Sistem yang perhitungan pajaknya dilakukan oleh kita sendiri yang sudah wajib membayar pajak.

Baca Juga: Mengenal Aktivitas Ekonomi serta Jenis-jenisnya di Indonesia

- Semi-Self Assesment System

Sistem yang perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak bersama dengan aparatur pajak.

- With Holding System

Sistem yang perhitungan pajak tidak dilakukan oleh wajib pajak dan aparatur pajak, tetapi dilakukan oleh pihak ke tiga yang ditunjuk.

Berdasarkan UU No.16 Tahun 2000 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak penghasilan menggunakan Self Assesment System dan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah menggunakan With Holding System.

Nah, Adjarian, itulah jenis-jenis pajak dan sistem pemungutan pajak di Indonesia yang wajib dipelajari oleh kita, ya!

Sekarang, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu jenis pajak!

Petunjuk: Cek halaman 2-4.