Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 16:30 WIB
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara. (pixabay)

Jenis-Jenis Pajak 

Pajak terbagi menjadi tiga jenis, yaitu menurut sifatnya, siapa yang memungut, dan objek yang dikenakan. 

1. Pajak Menurut Sifatnya

- Pajak Langsung atau Direct Tax

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala pada wajib pajak berdasarkan surat pajak (kohir) yang dibuat oleh kantor pajak.

Nah, surat ketetapan pajak memuat berapa besar pajak yang harus ditanggung sendiri oleh rakyatnya yang wajib pajak.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia

Sebab, pajak ini tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Berbeda dengan pajak tidak langsung yang bebannya bisa dialihkan kepada pihak lain. 

- Pajak Tidak Langsung atau Indirect Tax

 

"Pajak langsung dilakukan secara berkala."