Pengertian Kata Ulang, Macam-Macam, Makna, dan Bentuk Kata Ulang

By Aldita Prafitasari, Sabtu, 3 Juli 2021 | 11:00 WIB
Pengertian kata ulang berikut macam-macam dan maknanya (freepik)

Pengertian Kata Ulang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata artinya unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan dari kesatuan perasaan dan pikiran yang bisa digunakan dalam berbahasa.

Arti dari kata “ulang” yaitu kata yang terjadi sebagai hasil reduplikasi.

Contohnya, sehari-hari, dedaunan dan lain sebagainya.

Berdasarkan itu bisa diambil kesimpulan bahwa, kata ulang ialah kata yang terjadi pengulangan pada kata dasarnya.

Baca Juga: Mengenal Cara-Cara Menyimpulkan Isi Berita dalam Bahasa Indonesia

Kata ulang adalah bentuk kata yang diperoleh melalui proses reduplikasi atau pengulangan, baik secara keseluruhan, sebagian, maupun perubahan.

Kata berulang atau reduplikasi adalah pengulangan satuan gramatik, baik seluruhnya maupun sebagiannya, baik dengan variasi fonem maupun tidak, ya.

Pengulangan dapat dilakukan terhadap kata dasar, kata berimbuhan, maupun kata gabung.

 

"Kata ulang adalah kata yang telah mengalami proses reduplikasi. Untuk membedakannya dengan bentuk ulang yang bukan kata ulang adalah bahwa kata ulang sebagai ciri utamanya adalah pasti memiliki kata dasar."