6. Hukum Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunya paksaan mutlak, seperti sanksi secara paksa wajib dilaksanakan.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan Masyarakat
7. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankanya
Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material, seperti KUHP.
Nah, Adjarian itu tadi penggolongan hukum yang ada di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut.
Pertanyaan |
Apa saja yang termasuk dalam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |