adjar.id – Hukum merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia menjadi damai dan aman.
Demi terbentuknya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam setiap kehidupan masyarakat diperlukan aturan.
Aturan yang berlaku dalam masyarakat adalah norma yang terdiri dari norma kesopanan, agama, kesusilaan, dan hukum.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
Unsur-unsur yang ada di dalam hukum, di antaranya merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Selain itu, hukum merupakan peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan resmi.
Penggolongan hukum dibagi ke dalam beberapa bentuk, seperti hukum berdasarkan sumber.
Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk penggolongan hukum.
“Karakteristik hukum adalah perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh semua orang.”