4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan menjadi:
a. Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
Baca Juga: Mengenal Peristiwa Politik Penting pada Masa Pemerintahan Orde Baru
5. Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum digolongkan menjadi:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih serta sering disebut sebagai hak.
“Hukum objektif dan subjektif merupakan bentuk hukum berdasarkan wujudnya.”