Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia

By Nabil Adlani, Minggu, 4 Juli 2021 | 12:30 WIB
Berikut ini bentuk-bentuk penggolongan hukum yang ada di Indonesia. (pxhere)

Penggolongan Hukum

Hukum hadir untuk mengatur aspek kehidupan manusia dan berikut ini penggolongan hukum yang perlu kita ketahui.

1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum digolongkan menjadi:

a. Hukum undang-undang, yang merupakan hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat

b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan.

c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam penjanjian antarnegara.

d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.

 

“Hukum berdasarkan sumbernya terbagi atas hukum undang-undang, kebiasaan, traktar, dan yurisprudensi.”