Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

By Aisha Amira, Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB
Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas. (pxhere)

 

adjar.id - Siapa yang tak kenal arti hukum?

Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas.

Nah, Adjarian, hukum juga dapat memberikan hukuman untuk siapa saja yang melanggarnya, lo.

Hukum juga memiliki unsur, fungsi, prinsip, dan tujuannya masing-masing.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Selain itu, semua negara di dunia memiliki hukum yang berbeda-beda dan sanksi yang berbeda-beda juga, lo.

Penasaran dengan hukum?

Yuk, simak unsur, fungsi, tujuan, prinsip hukum di bawah ini, ya!

 

"Hukum adalah peraturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang untuk menaati peraturan yang sudah ada.”

 

1. Unsur-Unsur Hukum

- Berisi peraturan-peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia.

Dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwajib.

Bersifat memaksa.

- Memiliki sanksi atau ancaman hukum yang bersifat tegas.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat

2. Fungsi Hukum

- Membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, sehingga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud.

Sebagai sistem norma, yaitu menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.

- Sebagai kontrol sosial, yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat.

 

“Hukum memiliki sifat yang memaksa dan dapat memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.”

 

3. Tujuan Hukum

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat. (pxhere)

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam masyarakat. 

4. Prinsip Hukum

- Adanya Supremasi Hukum

Hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur kehidupan bersama. 

- Kedudukan yang Sama

Baca Juga: Mengenali Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, dan kekayaan.

- Terjaminnya Hak-Hak Manusia oleh Undang-Undang

Setiap warga negara mendapat perlindungan dan jaminan akan hak-haknya oleh undang-undang. 

 

“Hukum bertujuan untuk memberikan ketertiban, keamanan, serta ketentraman. Hukum juga dapat membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bersama-sama.”

Nah, itulah unsur, fungsi, tujuan, dan prinsip hukum yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu fungsi hukum!

Petunjuk: Cek halaman 2.