Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

By Aisha Amira, Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB
Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas. (pxhere)

 

adjar.id - Siapa yang tak kenal arti hukum?

Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas.

Nah, Adjarian, hukum juga dapat memberikan hukuman untuk siapa saja yang melanggarnya, lo.

Hukum juga memiliki unsur, fungsi, prinsip, dan tujuannya masing-masing.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Selain itu, semua negara di dunia memiliki hukum yang berbeda-beda dan sanksi yang berbeda-beda juga, lo.

Penasaran dengan hukum?

Yuk, simak unsur, fungsi, tujuan, prinsip hukum di bawah ini, ya!

 

"Hukum adalah peraturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang untuk menaati peraturan yang sudah ada.”