Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

By Aisha Amira, Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB
Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas. (pxhere)

3. Tujuan Hukum

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat. (pxhere)

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam masyarakat. 

4. Prinsip Hukum

- Adanya Supremasi Hukum

Hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur kehidupan bersama. 

- Kedudukan yang Sama

Baca Juga: Mengenali Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, dan kekayaan.

- Terjaminnya Hak-Hak Manusia oleh Undang-Undang

Setiap warga negara mendapat perlindungan dan jaminan akan hak-haknya oleh undang-undang. 

 

“Hukum bertujuan untuk memberikan ketertiban, keamanan, serta ketentraman. Hukum juga dapat membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bersama-sama.”

Nah, itulah unsur, fungsi, tujuan, dan prinsip hukum yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu fungsi hukum!

Petunjuk: Cek halaman 2.