Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

By Aisha Amira, Kamis, 24 Juni 2021 | 15:31 WIB
Hukum adalah peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib yang berlaku serta memberikan sanksi yang tegas. (pxhere)

1. Unsur-Unsur Hukum

- Berisi peraturan-peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia.

Dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwajib.

Bersifat memaksa.

- Memiliki sanksi atau ancaman hukum yang bersifat tegas.

Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat

2. Fungsi Hukum

- Membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, sehingga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud.

Sebagai sistem norma, yaitu menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.

- Sebagai kontrol sosial, yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat.

 

“Hukum memiliki sifat yang memaksa dan dapat memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.”