1. Unsur-Unsur Hukum
- Berisi peraturan-peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia.
- Dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwajib.
- Bersifat memaksa.
- Memiliki sanksi atau ancaman hukum yang bersifat tegas.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat
2. Fungsi Hukum
- Membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, sehingga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud.
- Sebagai sistem norma, yaitu menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
- Sebagai kontrol sosial, yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat.
“Hukum memiliki sifat yang memaksa dan dapat memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.”