b. Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
c. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila
Nilai praksis adalah bentuk realisasi dari nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan.
Dalam nilai praksis hak asasi manusia dapat terwujud jika nilai intrumental dan nilai dasar Pancasila sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Bagaimanakah Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB?
Hal ini dapat diwujudkan jika warga negara memperlihatkan nilai positif dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap positif tersebut dapat berupa terciptanya kerukunan antarumat beragama, mengakui persamaan derajat, rela berkorban untuk kepentingan bangsa, dan lain sebaginya.
Itulah penjabaran tentang hak asasi manusia dalam nilai-nilai Pancasila.
Sekarang, yuk, jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan: |
Nilai yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai ideal adalah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |