adjar.id - Bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat?
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu isu perbatasan yang signifikan dalam hubungan bilateral kedua negara.
Blok Ambalat terletak di perairan Laut Sulawesi, merupakan wilayah dengan potensi besar akan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.
Sengketa ini bermula pada awal tahun 2000-an, ketika Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim kepemilikan atas wilayah tersebut.
Namun, Indonesia membangun sejumlah argumen kuat untuk memperkuat klaim kedaulatannya terhadap Blok Ambalat.
Pada awalnya, kedua negara tidak mempermasalahkan kepemilikan wilayah ini hingga ditemukan potensi sumber daya alam yang besar, terutama minyak dan gas bumi.
Indonesia menganggap Blok Ambalat sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen berdasarkan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Sementara Malaysia mengklaim bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari landasan kontinennya, berdasarkan peta nasional yang mereka terbitkan.
Ketegangan muncul ketika kedua negara memberikan konsesi kepada perusahaan minyak internasional untuk melakukan eksplorasi di wilayah yang sama.
Yuk, kiat pelajari sama-sama argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka!
"Sengketa Blok Ambalat adalah salah satu contoh konflik perbatasan maritim yang muncul akibat penemuan potensi sumber daya alam yang signifikan."
1. Dasar Hukum Internasional UNCLOS 1982
Salah satu landasan utama yang digunakan oleh Indonesia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
UNCLOS menetapkan bahwa negara pantai memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai mereka.
Dalam konteks ini, Indonesia menyatakan bahwa Blok Ambalat berada dalam ZEE Indonesia yang diukur dari garis pantai Kalimantan Timur, sehingga Indonesia berhak atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Indonesia juga mengacu pada UNCLOS mengenai landas kontinen yang memperkuat hak negara untuk mengelola sumber daya yang ada di bawah laut di wilayah perairan yang berbatasan dengan landasan kontinen negara tersebut.
Oleh karena itu, secara hukum internasional, Indonesia memiliki hak untuk mengelola Blok Ambalat karena wilayah tersebut termasuk dalam landas kontinen dan ZEE Indonesia.
2. Sejarah Pengelolaan Wilayah
Argumen historis juga menjadi dasar kuat dalam klaim Indonesia atas Blok Ambalat.
Indonesia menegaskan bahwa sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, wilayah perairan di sekitar Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, telah diadministrasikan sebagai bagian dari wilayah Nusantara.
Setelah Indonesia merdeka, wilayah yang sebelumnya dikelola oleh Belanda otomatis menjadi bagian dari Republik Indonesia.
Selain itu, Indonesia mengacu pada Perjanjian London tahun 1891 antara Inggris dan Belanda.
Perjanjian ini menetapkan batas wilayah antara Kalimantan (yang dikuasai Belanda) dan Sabah (yang dikuasai Inggris).
Batas yang ditetapkan dalam perjanjian ini diakui oleh kedua negara dan tetap menjadi dasar pengakuan wilayah hingga Indonesia merdeka.
Dengan mengacu pada batas yang sudah ada sejak zaman kolonial, Indonesia memperkuat klaim historisnya atas Blok Ambalat.
3. Letak Geografis Prinsip Equidistance
Secara geografis, Indonesia mengklaim bahwa Blok Ambalat lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan Timur dibandingkan dengan wilayah Malaysia.
Berdasarkan prinsip equidistance (jarak terdekat) dalam hukum internasional, batas wilayah laut ditentukan dengan menarik garis yang sama jaraknya dari pantai kedua negara yang bertetangga.
Jika prinsip ini diterapkan, Blok Ambalat jatuh ke dalam wilayah Indonesia karena lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan daripada Sabah di Malaysia.
Selain itu, Indonesia juga mengklaim adanya sejumlah pulau kecil di sekitar Blok Ambalat, seperti Pulau Sebatik yang sebagian besar wilayahnya berada di Indonesia.
Pulau-pulau ini menjadi titik acuan dalam penentuan batas ZEE dan memperkuat argumen bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
4. Deklarasi Djuanda 1957
Indonesia juga merujuk pada Deklarasi Djuanda tahun 1957 sebagai dasar hukum domestik untuk memperkuat klaim atas Blok Ambalat.
Deklarasi ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, dan seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari kedaulatan Indonesia.
Dengan konsep negara kepulauan ini, wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia, termasuk Blok Ambalat, dianggap sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Deklarasi Djuanda diakui secara internasional dan menjadi bagian dari dasar hukum dalam UNCLOS 1982.
Oleh karena itu, Indonesia memiliki hak kedaulatan atas wilayah laut yang berada di sekitar kepulauan Indonesia, termasuk Blok Ambalat.
"Dalam klaimnya atas kepemilikan Blok Ambalat, Indonesia membangun argumen yang kuat berdasarkan berbagai aspek, salah satunya dasar hukum internasional."
Nah, demikian penjelasan tentang argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Di manakah letak Blok Ambalat? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR