"Sengketa Blok Ambalat adalah salah satu contoh konflik perbatasan maritim yang muncul akibat penemuan potensi sumber daya alam yang signifikan."
1. Dasar Hukum Internasional UNCLOS 1982
Salah satu landasan utama yang digunakan oleh Indonesia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.
UNCLOS menetapkan bahwa negara pantai memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai mereka.
Dalam konteks ini, Indonesia menyatakan bahwa Blok Ambalat berada dalam ZEE Indonesia yang diukur dari garis pantai Kalimantan Timur, sehingga Indonesia berhak atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Indonesia juga mengacu pada UNCLOS mengenai landas kontinen yang memperkuat hak negara untuk mengelola sumber daya yang ada di bawah laut di wilayah perairan yang berbatasan dengan landasan kontinen negara tersebut.
Oleh karena itu, secara hukum internasional, Indonesia memiliki hak untuk mengelola Blok Ambalat karena wilayah tersebut termasuk dalam landas kontinen dan ZEE Indonesia.
2. Sejarah Pengelolaan Wilayah
Argumen historis juga menjadi dasar kuat dalam klaim Indonesia atas Blok Ambalat.
Indonesia menegaskan bahwa sejak zaman penjajahan Hindia Belanda, wilayah perairan di sekitar Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, telah diadministrasikan sebagai bagian dari wilayah Nusantara.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR