4. Deklarasi Djuanda 1957
Indonesia juga merujuk pada Deklarasi Djuanda tahun 1957 sebagai dasar hukum domestik untuk memperkuat klaim atas Blok Ambalat.
Deklarasi ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, dan seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari kedaulatan Indonesia.
Dengan konsep negara kepulauan ini, wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia, termasuk Blok Ambalat, dianggap sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Deklarasi Djuanda diakui secara internasional dan menjadi bagian dari dasar hukum dalam UNCLOS 1982.
Oleh karena itu, Indonesia memiliki hak kedaulatan atas wilayah laut yang berada di sekitar kepulauan Indonesia, termasuk Blok Ambalat.
"Dalam klaimnya atas kepemilikan Blok Ambalat, Indonesia membangun argumen yang kuat berdasarkan berbagai aspek, salah satunya dasar hukum internasional."
Nah, demikian penjelasan tentang argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Coba Jawab! |
Di manakah letak Blok Ambalat? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR