Fungsi-fungsi khusus konstitusi, antara lain:
- Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
- Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
- Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
- Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
- Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945
Nah, itulah informasi tentang pengertian konstitusi menurut para ahli serta fungsinya.
Coba Jawab! |
Berasal dari bahasa apakah istilah konstitusi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR