adjar.id - Apa yang Adjarian ketahui tentang konsep bela negara?
Salah satu sikap penting untuk mengembangkan rasa cinta dan peduli pada Indonesia adalah bela negara.
Sikap bela negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2.
Bela negara ialah bentuk perwujudan cinta kepada tanah air.
Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
Nah, bela negara dimaknai sebagai bentuk usaha yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang untuk menjaga keutuhan dan pertahanan negara.
Contoh bela negara yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat adalah mengikuti kerja bakti, membuang sampah di tempatnya, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Manfaat melakukan sikap bela negara adalah membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Selain itu juga menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Berikut ini merupakan nilai-nilai bela negara yang harus dimiliki oleh seseorang, apa saja?
1. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Baca Juga: 5 Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR