adjar.id - Ada beberapa pengertian bela negara menurut para ahli.
Bela negara merupakan suatu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia.
Hal ini telah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Secara sederhana, bela negara dapat diartikan sebagai bentuk upaya untuk menjaga negara Indonesia.
Upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai hal tetapi tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, lo.
Nah, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam hal bela negara, yaitu sebagai wujud kecintaan kepada negara.
Praktik bela negara ini bisa dilakukan secara fisik ataupun nonfisik, Adjarian.
Wujud bela negara secara fisik adalah sebuah usaha untuk mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam negara.
Sementara bela negara secara nonfisik ialah upaya berperan aktif dalam memajukan negara Indonesia.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui pendidikan, sosial, kebudayaan, dan lain sebagainya.
"Bela negara dapat dipraktikkan secara fisik dan nonfisik."
Baca Juga: Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR