adjar.id - Ada beberapa pengertian bela negara menurut para ahli.
Bela negara merupakan suatu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia.
Hal ini telah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Secara sederhana, bela negara dapat diartikan sebagai bentuk upaya untuk menjaga negara Indonesia.
Upaya ini dapat dilakukan dengan berbagai hal tetapi tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, lo.
Nah, setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam hal bela negara, yaitu sebagai wujud kecintaan kepada negara.
Praktik bela negara ini bisa dilakukan secara fisik ataupun nonfisik, Adjarian.
Wujud bela negara secara fisik adalah sebuah usaha untuk mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam negara.
Sementara bela negara secara nonfisik ialah upaya berperan aktif dalam memajukan negara Indonesia.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui pendidikan, sosial, kebudayaan, dan lain sebagainya.
"Bela negara dapat dipraktikkan secara fisik dan nonfisik."
Baca Juga: Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia
Berikut beberapa pengertian bela negara menurut sejumlah ahli.
1. Darji Daramodiharjo
Menurut Darji Daramodiharjo, bela negara adalah dilaksanakannya doktrin keamanan yang nasional.
Tujuannya untuk menciptakan sistem pertahanan nasional yang dapat mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional.
2. Sunarso
Menurut Sunarso, bela negara mempunyai empat esensi yang perlu dibela, yaitu:
- Kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Kesatuan dan persatuan bangsa.
- Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional.
- Nilai-nilai dari Pancasila dan UUD 1945.
3. Purnomo Yusgiantoro
Baca Juga: Implementasi Nilai-Nilai Bela Negara bagi Warga Negara
Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah sebuah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada negara Indonesia.
Selain itu, sikap ini juga didasari atas Pancasila dan UUD 1945 agar bisa menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Chaidir Basrie
Chaidir Basrie berpendapat bahwa bela negara adalah sebuah sikap, tekad, dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara.
Tindakan tersebut dilakukan secara menyeluruh, terpadu teratur, dan berkelanjutan yang dilandasi rasa cinta tanah air.
5. Sutarman
Sutarman menjelaskan bahwa bela negara terbagi menjadi dua, yaitu dilakukan secara fisik dan nonfisik.
Bela negara fisik adalah perilaku yang dilakukan warga negara secara langsung untuk maju perang dan memanggul senjata.
Sementara bela negara nonfisik adalah bela negara yang dilakukan dengan melaksanakan hal nonfisik, seperti melalui pendidikan dan pengabdian profesi.
"Beberapa ahli yang mengungkapkan pengertian bela negara di antaranya Darji Daramodiharjo, Sunarso, Purnomo Yusgiantoro, Chaidir Basrie, dan Sutarman."
Itulah beberapa pengertian bela negara menurut para ahli, Adjarian.
Baca Juga: 19 Contoh Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
Coba Jawab! |
Sebutkan bentuk praktik bela negara yang bisa dilakukan warga negara! |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas X edisi revisi 2015.
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR