Sementara sanksi hukum adalah respon formal dari sistem hukum terhadap tindakan yang melanggar peraturan hukum.
2. Tujuan
Sanksi sosial memiliki tujuan mendidik individu agar sesuai dengan norma-norma masyarakat.
Nah, sanksi sosial menggunakan metode nonlegal seperti nasihat, pengarahan, atau penolakan sosial.
Berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat dan melindungi hak-hak individu.
Selain itu, sanksi hukum juga ditegakkan untuk mencegah pelanggaran hukum dan memberikan sanksi yang sesuai.
Secara umum, sanksi hukum di Indonesia ada tiga jenis sanksi hukum, yaitu sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administratif.
3. Dampak bagi Masyarakat
Sanksi sosial berperan penting dalam membentuk norma-norma sosial dan mempertahankan kohesi sosial.
Diketahui masyarakat menggunakan sanksi sosial untuk memperkuat norma-norma yang dianggap penting.
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR