adjar.id - Ada macam-macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya.
Hukum merupakan peraturan yang mengikat atau adat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum juga dipahami sebagai aturan yang berisi norma dan sanksi yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Nah, hukum dapat berupa peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum terdiri dari beberapa unsur, seperti sanksi bagi pelanggar, peraturan yang bersifat memaksa, dan dibentuk oleh badan resmi yang berwenang.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja macam-macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya!
1. Hukum Traktat
Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.
Sementara untuk contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi antar anggota APEC.
2. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang tercantum dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR