adjar.id - Ada macam-macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya.
Hukum merupakan peraturan yang mengikat atau adat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum juga dipahami sebagai aturan yang berisi norma dan sanksi yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat.
Nah, hukum dapat berupa peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Hukum terdiri dari beberapa unsur, seperti sanksi bagi pelanggar, peraturan yang bersifat memaksa, dan dibentuk oleh badan resmi yang berwenang.
Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja macam-macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya!
1. Hukum Traktat
Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.
Sementara untuk contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi antar anggota APEC.
2. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang tercantum dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
Untuk contoh undang-undang di Indonesia ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintahan (PP), dan Keputusan Presiden (Kepres).
3. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
Contoh hukum yurisprudensi di Indonesia adalah penetapan status anak.
4. Hukum Doktrin
Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.
5. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
Contoh hukum kebiasaan di antaranya menggunakan tangan kanan saat menerima sesuatu, berpamitan sebelum pergi, dan menggunakan kata-kata yang sopan saat berbicara.
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia
Sebagai tambahan informasi, berikut ini ciri khas hukum di Indonesia, antara lain:
- Bersumber pada Pancasila dan berkedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi.
- Kekuasaan kehakiman bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
- Pembentukan undang-undang dilakukan presiden bersama dengan DPR.
- Adanya persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Demikian informasi tentang macam-macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya serta ciri-cirinya.
Coba Jawab! |
Apa saja unsur-unsur hukum? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR