adjar.id - Sanksi diberikan bagi seseorang yang melanggar peraturan dalam suatu lingkungan.
Sanksi dipahami sebagai bentuk akibat dari tindakan seseorang atau kelompok melanggar aturan yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan.
O iya, sanksi bisa berupa denda atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kehidupan bermasyarakat kita mengenal sanksi sosial dan sanksi hukum.
Sanksi sosial dan sanksi hukum merupakan dua bentuk kontrol sosial yang berperan penting dalam membentuk perilaku individu dan masyarakat.
Tahukah Adjarian? Sanksi sosial berbeda dengan sanksi hukum, lo.
Kali ini kita akan mempelajari perbedaan sanksi sosial dan sanksi hukum. Yuk, kita pelajari sama-sama!
1. Definisi atau Pengertian
Sanksi sosial merujuk pada respons atau reaksi masyarakat terhadap perilaku individu yang dianggap melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Sanksi ini bersifat informal dan bisa berupa pujian, penghargaan, atau penolakan terhadap individu yang bertindak sesuai atau melanggar norma sosial.
Sanksi sosial tidak bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana atau perdata dan tidak tertulis.
Baca Juga: 2 Sifat Sanksi Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Nyata
Source | : | kemdikbud.go.id,gramedia.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR