adjar.id - Bagaimana cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024?
Proses daftar ulang merupakan langkah penting yang harus dijalani oleh semua peserta yang diterima.
Nah, tanpa melewati proses daftar ulang maka Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak akan resmi diterima sebagai siswa di sekolah yang bersangkutan meski telah dinyatakan lolos seleksi.
Maka dari itu, penting untuk mengikuti proses daftar ulang dengan tepat dan dalam waktu yang ditentukan.
Pada Senin (1/7) hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 telah diumumkan di laman resmi https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang mulai tanggal 3 hingga 12 Juli 2024.
Perlu diketahui jika peserta tidak melakukan daftar ulang, maka akan dianggap mengundurkan diri, Adjarian.
Jadwal daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 berlangsung pada hari Rabu (3/72024) mulai pukul 00.00 WIB.
Berikut ini merupakan tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 serta ketentuannya.
Prosedur daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 dilakukan secara offline di masing-masing sekolah penerima.
Daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 wajib dilakukan oleh semua CPDB yang lolos seleksi PPDB.
Baca Juga: Jadwal dan Tata Cara Daftar PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK
Berikut ini merupakan tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024, antara lain:
- CPDB dan wali menyiapkan berkas-berkas daftar ulang sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
- Pastikan membawa salinan atau fotokopi dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- CPDB dan wali mengunjungi sekolah penerima sesuai dengan jadwal yang ditentukan sekolah.
- CPDB mengantre di tempat yang telah ditentukan.
- CPDB dan wali menyerahkan berkas-berkas daftar yang disyarakatkan.
- CPDB menerima bukti pendaftaran ulang dari petugas.
- CPDB menerima panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Perlu diketahui bahwa berkas-berkas untuk daftar ulang merupakan berkas-berkas yang diunggah CPDB saat pendaftaran PPDB.
Sementara dokumen yang dimaksud, yaitu akta kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus, kartu keluarga, rapor, dan sebagainya.
Baca Juga: Jadwal Daftar PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK, serta Kuota Setiap Jalur
Selain itu, beberapa sekolah mungkin menetapkan syarat tambahan untuk dokumen tertentu.
Maka dari itu, pastikan untuk memantau kanal resmi sekolah tujuan untuk memperoleh informasi resmi terkait syarat daftar ulang.
- Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara pendaftaran ulang akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
- Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Peserta Didik Cadangan.
- Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan.
- Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan daftar ulang.
- Calon Peserta Didik Cadangan adalah Calon Peserta Didik yang mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri dan Seleksi Domisili Terdekat pada SMK Negeri.
Selain itu juga bisa diperluas pada Jalur PPDB SMA negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK negeri lainnya.
Itulah informasi tentang tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 serta ketentuannya.
Baca Juga: Jadwal Pembuatan Akun PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA dan SMK serta Tata Cara Pengajuannya
Coba Jawab! |
Kenapa daftar ulang setelah lolos PPDB SMA/SMK sangat penting? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.TV |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR