Selain itu, beberapa sekolah mungkin menetapkan syarat tambahan untuk dokumen tertentu.
Maka dari itu, pastikan untuk memantau kanal resmi sekolah tujuan untuk memperoleh informasi resmi terkait syarat daftar ulang.
- Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara pendaftaran ulang akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang dinyatakan lolos seleksi, tetapi tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
- Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Peserta Didik Cadangan.
- Calon Peserta Didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Daring terdaftar sebagai cadangan.
- Calon Peserta Didik Cadangan akan mengisi kekosongan/kekurangan yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Daring tidak melakukan daftar ulang.
- Calon Peserta Didik Cadangan adalah Calon Peserta Didik yang mengikuti Jalur Zonasi pada SMA Negeri dan Seleksi Domisili Terdekat pada SMK Negeri.
Selain itu juga bisa diperluas pada Jalur PPDB SMA negeri dan Seleksi PPDB Seleksi SMK negeri lainnya.
Itulah informasi tentang tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024 serta ketentuannya.
Baca Juga: Jadwal Pembuatan Akun PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA dan SMK serta Tata Cara Pengajuannya
Coba Jawab! |
Kenapa daftar ulang setelah lolos PPDB SMA/SMK sangat penting? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.TV |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR