adjar.id - Saat bepergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang kita perlukan adalah paspor.
Mengutip KBBI, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Nah, selain paspor, kita juga memerlukan visa.
Apa itu visa?
Masih mengutip sumber yang sama, visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Sederhananya, visa adalah dokumen yang kita perlukan apabila ingin melakukan perjalanan untuk tinggal sementara waktu di suatu negara, atau sekadar singgah sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara lain.
Selain visa biasa, ada pula jenis visa yang disebut visa on arrival atau VoA.
Apa yang dimaksud dengan visa on arrival?
Melansir laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, visa on arrival adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing.
Visa on arrival ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, Adjarian.
Misalnya, untuk liburan, kunjungan sosial, atau tujuan bisnis.
Baca Juga: Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat, Paspor yang Memiliki Keunggulan dan Keistimewaan
Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia bisa langsung mengajukan visa on arrival setibanya di bandara Tanah Air.
Untuk bisa mendapatkan visa on arrival, tentu diperlukan dokumen pendukung secara lengkap.
O iya, saat ini juga telah tersedia layanan e-VoA, lo.
Layanan ini memungkinkan warga asing yang berkunjung ke Indonesia untuk dapat mengajukan atau melakukan perpanjangan visa on arrival secara daring.
Apa saja syarat mengajukan e-VoA?
E-VoA adalah visa on arrival elektronik sekali masuk yang memungkinkan warga asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari.
Setelah 30 hari dan keperluan di Indonesia belum selesai, maka warga asing bisa mengajukan perpanjangan sebanyak 1 kali.
E-VoA dapat diajukan paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia, Adjarian.
Visa on arrival dapat diajukan secara daring melalui laman resmi molina.imigrasi.go.id.
Di laman tersebut nantinya kita akan diarahkan untuk mengisi formulir.
O iya, sebelum mengisi formulir, kita harus terlebih dahulu memastikan telah memiliki seluruh dokumen yang menjadi persyaratan secara lengkap.
Baca Juga: Benarkah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun?
Syarat dokumen yang diperlukan meliputi:
- Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid.
- Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG.
- Alamat email.
- Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.
Bagaimana langkah pengajuan e-VoA?
Bersumber dari jogja.imigrasi.go.id, langkah-langkah pengajuan e-VoA meliputi:
1. Kunjungi laman molina.imigrasi.go.id
2. Isi formulir dengan data yang benar.
3. Pastikan semua informasi sudah sesuai, kemudian lanjutkan ke tahap pembayaran.
4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
Baca Juga: Selain Warna Hijau, Benarkah Buku Paspor Memiliki Warna Sampul Lain?
5. Tunggu proses verifikasi.
6. E-VoA akan dikirim ke alamat email terdaftar.
7. Unduh dan cetak e-VoA sebelum keberangkatan ke Indonesia.
8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA akan ditempelkan pada paspor.
Nah, itulah yang dimaksud dengan visa on arrival dan serba-serbinya. Untuk informasi lebih lanjut, Adjarian dapat mengakses laman molina.imigrasi.go.id.
Coba Jawab! |
Berapa kali e-VoA dapat diperpanjang? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton video ini, yuk!
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR