adjar.id - Paspor adalah surat keterangan atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara agar dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kalau merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, masa berlaku paspor adalah lima tahun, Adjarian.
Sekarang ini masa berlaku paspor telah diperpanjang menjadi sepuluh tahun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Kebijakan tersebut ditetapkan pada 19 September 2022 dan diundangkan pada 29 September.
Nah, paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut mulai berlaku pada paspor yang dibuat setelah kebijakan tersebut disahkan, Adjarian.
Jadi, untuk paspor yang dibuat sebelum kebijakan tersebut disahkan masih memiliki masa berlaku 5 tahun.
O iya, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Lalu, untuk seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka masa berlaku paspor tidak boleh melebihi batas usia saat sudah berhak memilih kewarganegaraan.
Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sama dengan biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia dan Faktor yang Memengaruhinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR