Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia bisa langsung mengajukan visa on arrival setibanya di bandara Tanah Air.
Untuk bisa mendapatkan visa on arrival, tentu diperlukan dokumen pendukung secara lengkap.
O iya, saat ini juga telah tersedia layanan e-VoA, lo.
Layanan ini memungkinkan warga asing yang berkunjung ke Indonesia untuk dapat mengajukan atau melakukan perpanjangan visa on arrival secara daring.
Apa saja syarat mengajukan e-VoA?
E-VoA adalah visa on arrival elektronik sekali masuk yang memungkinkan warga asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari.
Setelah 30 hari dan keperluan di Indonesia belum selesai, maka warga asing bisa mengajukan perpanjangan sebanyak 1 kali.
E-VoA dapat diajukan paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia, Adjarian.
Visa on arrival dapat diajukan secara daring melalui laman resmi molina.imigrasi.go.id.
Di laman tersebut nantinya kita akan diarahkan untuk mengisi formulir.
O iya, sebelum mengisi formulir, kita harus terlebih dahulu memastikan telah memiliki seluruh dokumen yang menjadi persyaratan secara lengkap.
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR