adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal yang terdapat pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.
Terdapat soal Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia" pada buku PPKn kelas X di halaman 196.
Soal Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia" terdiri atas empat pertanyaan esai.
Sebelum membahas soal ini, kita dapat mempelajari materi Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia" terlebih dahulu, ya.
Menurut KBBI, sengketa wilayah adalah perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara.
Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 November 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali pada 7 Juli 1975.
Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975.
Namun, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme.
Yuk, simak informasi tentang pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia" materi PPKn kelas X!
Pembahasan Soal Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4
Instruksi: Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: NKRI dan Kedaulatan Wilayah
a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dilatarbelakangi oleh perselisihan pulau Ligitan dan Sipadan di Laut Sulawesi sejak tahun 1969.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, kedua pulau tersebut termasuk wilayah Malaysia.
Pada tahun 1991, perselisihan semakin sengit saat Indonesia mengetahui Malaysia membangun beberapa fasilitas di pulau Sipadan.
Indonesia mengklaim telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas sengketa tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut.
Namun Malaysia membantah adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi bagian dari wilayah negara bagian Sabah.
Pada tanggal 2 November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.
Kedua pulau tersebut pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah tak bertuan).
Namun, bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak melakukan pembangunan di pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda.
Pembangunan di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu merdeka.
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
Jawaban: Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya.
Hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yaitu bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris.
Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!
Jawaban: Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928 dan MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973.
Patok atau tanda batas merupakan unsur penting untuk menentukan luasnya hak atas tanah.
Patok batas wilayah negara adalah pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
Misal patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia menjadi tanda batas pemisah wilayah kedua negara tersebut.
Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian atau konvensi antara Belanda dan Inggris yang diantaranya:
Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London tentang penentuan batas wilayah kedua negara.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 3: Belajar dari Kekayaan Tradisi, PPKn Kelas X
Kesepakatan Belanda-Inggris pada 28 September 1915 di Kalimantan berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.
Konvensi Belanda-Inggris pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930 untuk mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang.
Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang terbaru terjadi pada tahun 1973. Dalam MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973, perjanjian ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya yaitu tahun 1891, 1915, dan 1928.
Isinya berupa kesepakatan-kesepakatan mengenai penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Jawaban: Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:
Mempertahankan kedaulatan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi dan memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
Nah, itulah informasi tentang pembahasan soal Unit 3 Bagian 4: "Sengketa Batas Wilayah antara Indonesia dan Malaysia" materi PPKn kelas X.
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR