adjar.id - Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat.
Nah, sebenarnya apa arti dari Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat?
Indonesia juga merupakan negara yang berkedaulatan hukum.
Artinya, kedaulatan rakyat di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan memiliki aturan dan batasan berdasarkan Undang-Undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Kedaulatan rakyat yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila, bukan kedaulatan rakyat yang liberal seperti di negara-negara Eropa.
Secara umum, kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan oleh badan-badan perwakilan rakyat, meliputi:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kot/Kabupaten (DPRD Kota/ Kabupaten)
Baca Juga: Contoh Soal PPKn Seputar Kedaulatan Rakyat dan Jawabannya
- Badan Permusyawaratan Desa
Nah, lebih lanjut kedaulatan Indonesia terdiri dari beberapa prinsip yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Apa sajakah itu? Cari tahu bersama, yuk!
"Kedaulatan rakyat di Indonesia tidak bisa dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan memiliki aturan dan batasan berdasarkan Undang-Undang."
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
3. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C).
4. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Berkedaulatan Rakyat, Materi PPKn Kelas VIII
Kesimpulannya, Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
Artinya, kedaulatan rakyat tersebut dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Di Indonesia rakyatlah yang memiliki kedaulatan menurut UUD NRI Tahun 1945."
Itulah penjelasan Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat.
Coba Jawab! |
Selain berkedaulatan rakyat, Indonesia juga berkedaulatan hukum, apa artinya? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR