Kesimpulannya, Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
Artinya, kedaulatan rakyat tersebut dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Di Indonesia rakyatlah yang memiliki kedaulatan menurut UUD NRI Tahun 1945."
Itulah penjelasan Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat.
Coba Jawab! |
Selain berkedaulatan rakyat, Indonesia juga berkedaulatan hukum, apa artinya? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR