adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.
Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdapat pada buku PPKn kelas X halaman 109.
Nah, soal Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdiri dari tiga pertanyaan yang berbentuk esai.
Sebelum membahas soal Uji Pemahaman ini kita dapat mempelajari materi Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terlebih dahulu.
UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional serta daerah dan partisipasi masyarakat.
Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi.
Maka dari itu dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.
Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.
Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron dan harmonis.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 2: Produk dan Hierarki Perundang-undangan, PPKn Kelas X
Dampaknya juga adalah pemborosan regulasi, ada banyak regulasi di setiap tingkatan (nasional dan daerah) dan perencanaan
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan", materi PPKn kelas X.
Pembahasan Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan"
Uji Pemahaman
a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang-undangan yang ada di Indonesia!
Jawaban: Hubungan antarproduk perundang-undangan ada di Indonesia perlu ada penyempurnaan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?
Jawaban: Hubungan berbagai jenis perundang-undang di Indonesia ada beberapa yang tidak sinkron.
Misalnya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Selain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 3: Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, PPKn Kelas X
c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?
Jawaban: Untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron dan saling mendukung yaitu dengan melaksanakan perundang-undangan dan memberi kritik yang membangun.
Nah, demikian informasi tentang pembahasan soal dari Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan", materi PPKn kelas X.
Tonton video ini, yuk!
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR