adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.
Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdapat pada buku PPKn kelas X halaman 109.
Nah, soal Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdiri dari tiga pertanyaan yang berbentuk esai.
Sebelum membahas soal Uji Pemahaman ini kita dapat mempelajari materi Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terlebih dahulu.
UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional.
Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional serta daerah dan partisipasi masyarakat.
Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi.
Maka dari itu dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.
Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.
Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron dan harmonis.
Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 2: Produk dan Hierarki Perundang-undangan, PPKn Kelas X
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR