adjar.id - Pancasila dan bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sejak resmi menjadi dasar negara, Pancasila memiliki berbagai fungsi dan kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Sehingga di Indonesia, semua hukum yang sudah ada ataupun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
Perumusan hukum dan peraturan negara harus bernapaskan pada sila-sila dalam Pancasila.
Setiap sila dalam Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, di mana hukum adalah penjabaran dari nilai dasar tersebut.
Nah, berikut arti lima sila Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Simak, yuk!
"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011."
1. Sila Pertama
Sila pertama digunakan sebagai acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang memiliki hubungan dengan kehidupan beragama.
Baca Juga: Arti 5 Sila Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Melalui hukum yang ada, negara harus mengarahkan warganya untuk menjadi manusia yang memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh:
- Hukum yang mengatur toleransi beragama, sehingga masyarakat dapat beribadah sesuai keyakinan masing-masing dan saling menghormati.
Ini memberikan kemudahan dan dapat menjadi dorongan untuk masyarakat dapat beriman dan bertakwa kepada Tuhan.
2. Sila Kedua
Sila kedua ini menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab.
Contoh:
- Hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara.
Misalnya, hak untuk bersuara.
3. Sila Ketiga
Sila ketiga atau persatuan Indonesia ini harus menjadi arah kebijakan hukum, agar persatuan dan kesatuan Indonesia tetap terjaga.
Baca Juga: 5 Fungsi dan Kedudukan Pancasila, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka
Dengan bersumber pada nilai dasar sila ketiga ini, tidak boleh ada kebijakan hukum yang memiliki potensi menimbulkan perpecahan.
Contoh:
- Aturan yang tidak menyudutkan daerah atau kebudayaan tertentu.
4. Sila Keempat
Bunyi sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebuah hukum tentang pelaksanaan pemerintahan berbasis rakyat, harus mengacu pada sila keempat ini.
Negara harus bisa membuat warganya aktif untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan bernegara.
Contoh:
- Aturan tentang pemilu.
5. Sila Kelima
Sila kelima atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi acuan dalam merumuskan hukum agar kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud.
Baca Juga: 20 Contoh Sikap yang Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam perangkat hukum tidak boleh ada yang timpang dan hanya menguntungkan sebagian pihak.
Contoh:
- Aturan pajak yang adil untuk pejabat dan rakyat biasa.
"Sila dalam Pancasila merupakan nilai dasar dari hukum-hukum dan aturan yang dibuat di Indonesia."
Nah, itu dia arti sila-sila Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Coba Jawab! |
Pasal berapa yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR