a. Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
Jawaban: Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.
Konstitusi dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis dan tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Sementara konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.
b. Apa fungsi dari konstitusi?
Jawaban: Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Maka dari itu, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme.
Konstitusi Indonesia dikenal sebagai revolutiegrondwet yang bermakna bahwa UUD 1945 mengandung gagasan revolusi yang berwatak nasional dan sosial.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Bagaimana sejarah terbentuknya konstitusi Indonesia?
Jawaban: Konstitusi kita UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juli 1945, bersamaan dengan rencana perumusan dasar negara Pancasila oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting.
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR