Sila kedua Pancasila dipahami bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama.
Maka dari itu, segala tindakan yang melanggar kemanusiaan seperti perundungan, diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan.
Sila kedua Pancasila juga secara eksplisit menyebut kata adil dan beradab yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil serta sesuai dengan moral dan adab yang berlaku.
Contoh penerapan sila kedua Pancasila:
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan.
Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada.
Baca Juga: Konsep Paham Kebangsaan Menurut Soekarno, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR