adjar.id - Kedaulatan negara merupakan konsep penting dalam ilmu politik dan hukum internasional.
Kedaulatan didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri dan tidak tunduk pada kekuasaan pihak lain.
Kekuasaan tersebut bersifat absolut dan tidak terikat oleh kekuasaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
Nah, fungsi dari kedaulatan negara ini, yaitu melindungi hak dan keamanan rakyat, memajukan kesejahteraan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan lainnya.
Kedaulatan negara terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara.
O iya, kedaulatan negara merupakan esensi dari keberadaan sebuah negara, Adjarian.
Tanpa kedaulatan, negara tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan melindungi rakyatnya.
Nah, berikut ciri-ciri kedaulatan negara.
"Kedaulatan negara adalah konsep penting dalam ilmu politik dan hukum yang memiliki makna mendalam bagi keberadaan sebuah negara."
Ciri-ciri dari kedaulatan suatu negara, yaitu:
1. Tunggal
Baca Juga: 2 Aspek Kedaulatan Negara, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Kedaulatan negara bersifat tunggal, artinya hanya ada satu kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Kekuasaan ini tidak dapat dibagi dengan pihak lain, baik itu individu, kelompok, maupun negara lain.
2. Asli
Kedaulatan negara bersifat asli, artinya kekuasaan negara tidak berasal dari kekuasaan lain.
Kedaulatan negara berasal dari rakyatnya sendiri, dan rakyatlah yang memberikan kekuasaan tersebut kepada negara melalui konstitusi.
3. Abadi
Kedaulatan negara bersifat abadi, artinya kekuasaan negara tidak akan pernah hilang atau punah.
Kedaulatan negara akan terus ada selama negara itu masih berdiri.
4. Bulat
Kedaulatan negara bersifat bulat, artinya kekuasaan negara mencakup semua aspek kehidupan di dalam negara.
Tidak ada bidang kehidupan yang tidak tunduk pada kekuasaan negara.
5. Tidak Dapat Dibagi
Kedaulatan negara tidak dapat dibagi dengan pihak lain.
Negara tidak dapat menyerahkan kedaulatannya kepada pihak lain, baik itu individu, kelompok, maupun negara lain.
"Ciri kedaulatan negara, yaitu tunggal, asli, abadi. bulat, dan tidak dapat dibagi."
Ciri-ciri kedaulatan negara memiliki beberapa implikasi penting, yaitu:
1. Negara berhak menentukan bentuk pemerintahannya sendiri.
2. Negara berhak membuat dan melaksanakan hukumnya sendiri.
3. Negara berhak menjalin hubungan dengan negara lain.
4. Negara berhak mempertahankan diri dari serangan pihak lain.
"Implikasi ciri kedaulatan negara salah satunya negara berhak menentukan bentuk pemerintahannya sendiri."
Nah, itulah pembahasan mengenai ciri-ciri kedaulatan negara.
Baca Juga: Jawab Soal 4 Macam Kedaulatan
Coba Jawab! |
Apa fungsi dari kedaulatan negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR