Kedaulatan negara bersifat tunggal, artinya hanya ada satu kekuasaan tertinggi di dalam negara.
Kekuasaan ini tidak dapat dibagi dengan pihak lain, baik itu individu, kelompok, maupun negara lain.
2. Asli
Kedaulatan negara bersifat asli, artinya kekuasaan negara tidak berasal dari kekuasaan lain.
Kedaulatan negara berasal dari rakyatnya sendiri, dan rakyatlah yang memberikan kekuasaan tersebut kepada negara melalui konstitusi.
3. Abadi
Kedaulatan negara bersifat abadi, artinya kekuasaan negara tidak akan pernah hilang atau punah.
Kedaulatan negara akan terus ada selama negara itu masih berdiri.
4. Bulat
Kedaulatan negara bersifat bulat, artinya kekuasaan negara mencakup semua aspek kehidupan di dalam negara.
Tidak ada bidang kehidupan yang tidak tunduk pada kekuasaan negara.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR