adjar.id - Jika kedua orang tua kita merupakan warga negara Indonesia, maka otomatis kita juga menjadi warga negara Indonesia.
Ini merupakan status kewarganegaraan secara langsung atau berdasarkan asas ius sanguinis.
Dalam asas tersebut dijelaskan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
O iya, status kewarganegaraan dapat hilang, Adjarian.
Di Indonesia, hilangnya kewarganegaraan diatur dalam UU No.12 Tahun 2006.
Dalam Undang-Undang ini memuat berbagai alasan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia seseorang.
Jika kewarganegaraan Indonesia seseorang hilang maka orang tersebut tidak bisa lagi disebut sebagai warga negara.
Namun, disebut dengan bukan warga negara, yaitu orang asing atau warga negara asing.
Nah, berikut macam-macam penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
"Kewarganegaraan seseorang bisa hilang karena berbagai penyebab."
Baca Juga: 2 Bentuk Pedoman Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia antara lain:
1. Mengajukan dan menerima kewarganegaraan lain atas kemauan diri sendiri.
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden berdasarkan kemauannya sendiri.
Namun, dengan syarat telah berusia 18 tahun dan memiliki tempat tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri.
Padahal, dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
6. Membuat sumpah atau janji setia kepada negara asing atas kemauan diri sendiri.
7. Mengikuti suatu pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing. Meskipun, tidak wajib mengikuti.
8. Memiliki paspor atau surat lain yang bersifat paspor dari negara asing.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Lainnya, seperti tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas nama diri sendiri.
9. Tinggal di luar wilayah Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan karena dinas negara atau alasan yang sah.
Selain itu, tidak memberikan keterangan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia secara disengaja dalam waktu lima tahun tersebut.
Jika hingga diberikan pemberitahuan secara tertulis, tetapi tetap tidak memberikan keterangan maka status kewarganegaraannya akan dihapus.
"Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006."
Nah, itulah berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa asas yang menjelaskan bahwa kewarganegaraan ditentukan dari keturunan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR