adjar.id - Konsep paham kebangsaan dicetuskan oleh Soekarno.
Konsep paham kebangsaan sudah dirancang oleh Soekarno sebelum kemerdekaan Indonesia.
Melansir dari Kemendagri, paham kebangsaan adalah pandangan, perasaan, wawasan, sikap, dan perilaku suatu bangsa yang terjalin karena persamaan sejarah, nasib dan sepenanggungan untuk hidup bersama-sama secara merdeka dan mandiri.
Paham kebangsaan bisa juga diartikan sebagai sebuah kesadaran dan pemahaman tentang makna menjadi bagian dari suatu bangsa.
Kesadaran ini mencakup rasa cinta tanah air, nasionalisme, persatuan dan kesatuan, serta komitmen untuk bersama-sama membangun bangsa.
Nah, paham kebangsaan juga merupakan landasan ideologi dan identitas bagi suatu bangsa, Adjarian.
Paham kebangsaan inilah yang mempersatukan rakyat dengan tujuan bersama.
Lalu, bagaimana konsep paham kebangsaan menurut Soekarno?
Yuk, simak pembahasannya berikut ini!
"Paham kebangsaan merupakan sekumpulan ide, gagasan, dan keyakinan yang mendasari rasa cinta tanah air dan semangat persatuan dalam suatu bangsa."
Saat Indonesia mendekati kemerdekaan, Soekarno menyampaikan pemikirannya tentang paham kebangsaan.
Baca Juga: 5 Esensi Paham Kebangsaan, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Hal tersebut disampaikannya melalui rumusan dasar negara Indonesia bernama Pancasila.
Penyampaian rumusan dasar negara tersebut dilakukannya dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Saat itu, Soekarno mengusulkan lima asas dasar negara yang dinamai Pancasila, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Soekarno melalui Pancasila ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah syarat utama dalam mendirikan negara.
Maka dari itu, dalam rumusannya, Soekarno meletakkan kebangsaan Indonesia sebagai urutan pertama.
Paham kebangsaan Soekarno lebih menekankan pada persatuan dan kesetaraan antargolongan.
Baca Juga: Fungsi Paham Kebangsaan bagi Bangsa Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Soekarno kembali menegaskan perihal kebangsaan Indonesia yang merdeka dalam teks proklamasi yaitu pada kalimat:
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
Dalam kalimat tersebut, Soekarno menekankan pada bangsa Indonesia yang berarti Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Sehingga, Indonesia tidak lagi menjadi bangsa yang dijajah oleh negara lain.
"Paham kebangsaan menurut Soekarno tertuang dalam rumusan dasar negaranya yang dikenal dengan Pancasila."
Nah, itulah konsep paham kebangsaan menurut Soekarno.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan paham kebangsaan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk., Kemendikbudristek tahun 2021.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR