- Mediasi: Pihak ketiga yang netral membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan.
- Konsiliasi: Sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak memberikan saran dan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa.
- Arbitrase: Sebuah badan arbitrase yang memberikan putusan dengan mengikat para pihak.
- Pengadilan Internasional: Para pihak mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional atau International Court of Justice.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum dalam Penyelesaian Sengketa
Para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih hukum yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa.
Hukum yang dapat dipilih antara lain:
- Hukum Internasional: Hukum internasional yang berlaku umum, seperti Piagam PBB, Statuta Mahkamah Internasional, dan berbagai konvensi internasional.
- Hukum Nasional: Hukum nasional salah satu pihak yang bersengketa.
- Hukum Lex Specialis: Hukum khusus yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa
Baca Juga: 7 Dampak Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR