1. Prinsip Itikad Baik
Prinsip ini mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk bertindak dengan itikad baik dan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.
Hal ini berarti bahwa semua pihak harus terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi.
Selain itu juga tidak boleh menggunakan cara-cara yang curang atau manipulatif.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan
Prinsip ini melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional.
Penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir untuk membela diri dari serangan bersenjata yang sah menurut hukum internasional.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa
Para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih cara penyelesaian sengketa yang mereka inginkan.
Cara-cara penyelesaian sengketa yang tersedia antara lain:
- Negosiasi: Para pihak secara langsung berunding untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR