1. Perundingan Bilateral
Langkah penyelesaian sengketa wilayah Blok Ambalat adalah dengan perundingan bilateral.
Langkah ini memberikan kesempatan terhadap negara-negara untuk menyampaikan argumentasinya terhadap wilayah yang diperebutkan.
Indonesia menggunakan argumen dari Pasal 47 UNCLOS 1982, sebagaimana negara kepulauan dan bisa menarik garis di pulau terluas sebagai patokan batas wilayah.
Sedangkan Malaysia menggunakan argumen peta tahun 1979.
2. Menetapkan Status Quo
Langkah selanjutnya adalah menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo untuk kurun waktu tertentu.
Langkah ini digunakan sebagai tindak lanjut jika langkah pertama gagal, sehingga perlu adanya penurunan tensi antarkedua pihak yang bersengketa.
Dalam tahap ini, Blok Ambalat dijadikan sebagai tempat untuk melakukan eksplorasi.
Sehingga kemudian akan muncul rasa saling percaya antarkedua belah pihak atau disebut confidence building measures.
3. Memanfaatkan ASEAN
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR