Melansir dari Kompas.com, Soekarno berpendapat bahwa paham kebangsaan adalah konsepsi mengenai kesatuan dan persatuan bangsa yang dilandasi oleh semangat nasionalisme, yang diperkuat oleh kebudayaan, sejarah, bahasa, dan agama yang sama.
Nah, konsepsi paham kebangsaan itu disampaikan Soekarno dalam berbagai pidatonya.
Selain itu, konsepsi paham kebangsaan juga diungkapkan Soekarno dalam perumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Rumusan dasar negara tersebut disampaikan Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Melalui Pancasila inilah, Soekarno menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia adalah salah satu syarat utama mendirikan negara.
Maka dari itu, dalam rumusan Soekarno, "Kebangsaan Indonesia" diletakkan di urutan pertama.
Menurut Soekarno, paham kebangsaan adalah hal yang sangat penting demi mengembangkan kesadaran nasional dan rasa kebangsaan di Indonesia.
Soekarno juga berpendapat bahwa dengan mendorong rasa nasionalisme dan semangat kebangsaan, maka rakyat akan lebih siap membangun negara yang merdeka dan kuat.
Paham kebangsaan menurut pandangan Soekarno diterapkan juga dalam tindakan nyata, seperti pembangunan sosial, ekonomi dan politik yang menguntungkan rakyat Indonesia.
Menurut Soekarno, paham kebangsaan ditekankan pada persatuan dan kesetaraan antargolongan.
Nah, konsep paham kebangsaan Soekarno tercermin dalam berbagai program dan kebijakan nasional, yaitu:
Baca Juga: 5 Aspek Wawasan Kebangsaan, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR