Berdasarkan UCLOS 1982, wilayah laut Indonesia terbagi menjadi:
1. Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE diukur dari garis dasar selebar 20 mil ke arah laut terbuka.
ZEE ini membuatIndonesia mempunyai kewenangan pertama terhadap pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut.
2. Zona Laut Teritorial
Zina laut teritorial diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas.
Garis dasar tersebut merupakan garis khayal yang menghubungkan ujung terluar pulau.
Sementara laut teritorial adalah laut yang letaknya berada di antara batas teritorial.
3. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen adalah laut yang secara geologis atau morfologis menjadi kelanjutan dari benua atau kontinen.
Baca Juga: Jawab Soal Batas Luar Wilayah Laut Indonesia
Zona landas kontinen ini diukur dari garis dasar berupa jarak paling jauhnya adalah 200 mil laut.
Indonesia dalam hal ini terletak di dua landas kontinen, yaitu Asia dan Australia.
"Laut Indonesia terbagi menjadi ZEE, zona laut teritorial, dan zona landas kontinen berdasarkan UNCLOS 1982."
Nah, itulah pembahasan mengenai isi UNCLOS 1982 dan pembagian laut Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI karya Tedi Kholiludin, Kemendikbudristek Tahun 2021
Yuk, tonton video ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR