3. Negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau.
Negara bisa menentukan jalur laut dan jalur udara yang dapat dilintasi oleh negara asing.
4. Negara yang mempunyai perbatasan langsung dengan laut, dapat menentukan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE sejauh 200 mil.
5. Negara asing mempunyai kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah ZEE, termasuk dalam hal ini pemasangan pipa dan kabel bawah laut.
6. Negara yang tidak mempunyai pantai, memiliki hak untuk mengakses laut dan melakukan transit melalui negara transit.
7. Seluruh negara harus turut serta dalam mengendalikan dan mencegah pencemaran laut, termasuk memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan akibat pelanggaran negara terhadap konvensi.
8. Penelitian ilmiah di laut ZEE dan landas kontinen harus tunduk terhadap negara pesisir.
Jika penelitian dilakukan demi tujuan perdamaian atau lainnya, harus meminta persetujuan lebih dahulu kepada negara lain yang tergabung dalam UNCLOS 1982.
9. Permasalahan yang ada sebaiknya diselesaikan secara damai.
10. Bagi sengketa dapat diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang berkaitan dengan konvensi ini.
"Salah satu isi UNCLOS 1982 adalah negara kepulauan memiliki kedaulatan sendiri atas wilayah laut, ditentukan oleh garis lurus yang ditarik di titik terluar pulau."
Baca Juga: Batas Laut, Darat, dan Udara Wilayah Negara Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR