adjar.id - Pada buku Bahasa Indonesia Kelas IX Kurikulum Merdeka, Bab 2, halaman 44, terdapat soal Tabel 2.5.
Kita ditugaskan untuk berpendapat tentang prosedur pendirian TBM dengan membandingkan dua teks.
Teks pertama berjudul "Prosedur Pendirian Taman Bacaan" di halaman 41.
Lalu, teks kedua berjudul "TBM Tingkatkan Literasi Masyarakat" di halaman 39.
Setelah membaca dan memahami kedua teks tersebut, selanjutnya kita perlu memberikan pendapat, Adjarian.
Pendapat tersebut berupa setuju atau tidak setuju atas pernyataan-pernyataan yang disediakan.
O iya, kita juga perlu menyertakan alasan atas pendapat kita.
Nah, berikut pembahasan soal tersebut.
1. Prosedur pendirian TBM hanya dapat dilakukan orang dewasa = Setuju.
Alasan = TBM atau Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan penuh rencana dan ketentuan-ketentuan khusus.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa yang telah memiliki pengalaman dan memahami prosedurnya.
2. Prosedur pendirian TBM rumit = Setuju.
Alasan = Sebenarnya secara sederhana pendirian TBM dapat dilakukan dengan mudah jika persyaratan telah terpenuhi.
Namun, persyaratan yang banyak serta sistem, mekanisme, dan prosedur yang benar-benar harus dipenuhi membuat pendirian TBM menjadi rumit.
3. TBM harus dimiliki oleh lembaga pendidikan = Tidak setuju.
Alasan = TBM tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan pendidikan masyarakat, tetapi juga memiliki unsur sosial.
Sehingga, lembaga-lembaga sosial kemanusiaan selain pendidikan juga dapat memiliki TBM.
4. Semua anggota masyarakat boleh mendirikan rumah baca = Tidak setuju.
Alasan = Mendirikan TBM perlu melewati prosedur khusus yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah.
Jadi, meskipun terkesan sederhana hanya sebatas tempat membaca, TBM perlu dikelola dengan baik dan benar.
Sehingga, sebaiknya TBM dijalankan oleh suatu lembaga, tidak masyarakat biasa.
Nah, itu dia pembahasan soal tabel 2.5.
Baca Juga: Jawab Soal Bahasa Indonesia Tabel 1.3 Menemukan Arti Kata, Kelas IX Kurikulum Merdeka, Bab 1
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR