adjar.id - Pada buku Bahasa Indonesia Kelas IX Kurikulum Merdeka, Bab 2, halaman 44, terdapat soal Tabel 2.5.
Kita ditugaskan untuk berpendapat tentang prosedur pendirian TBM dengan membandingkan dua teks.
Teks pertama berjudul "Prosedur Pendirian Taman Bacaan" di halaman 41.
Lalu, teks kedua berjudul "TBM Tingkatkan Literasi Masyarakat" di halaman 39.
Setelah membaca dan memahami kedua teks tersebut, selanjutnya kita perlu memberikan pendapat, Adjarian.
Pendapat tersebut berupa setuju atau tidak setuju atas pernyataan-pernyataan yang disediakan.
O iya, kita juga perlu menyertakan alasan atas pendapat kita.
Nah, berikut pembahasan soal tersebut.
1. Prosedur pendirian TBM hanya dapat dilakukan orang dewasa = Setuju.
Alasan = TBM atau Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan penuh rencana dan ketentuan-ketentuan khusus.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa yang telah memiliki pengalaman dan memahami prosedurnya.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR