adjar.id - Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya wilayah negara.
Wilayah negara berfungsi sebagai tempat rakyat tinggal atau menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan, meneruskan kehidupan negara, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dari hal tersebut dapat kita pahami bahwa wilayah negara memang sangat penting.
Nah, wilayah negara sendiri terdiri atas empat bagian, yaitu daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial.
Karena Bumi sangat luas dan di dalamnya terdapat banyak sekali negara, maka pembagian atau penentuan batas wilayah setiap negara dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Cara-cara tersebut yaitu secara alam, geografi, buatan, perjanjian, dan lain sebagainya.
Sekarang, kita simak penjelasan bagian-bagian wilayah negara pada pembahasan di bawah ini, yuk!
"Wilayah negara adalah tempat rakyat tinggal atau menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan."
1. Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan wilayah yang digunakan untuk bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan.
Baca Juga: Batas Laut, Darat, dan Udara Wilayah Negara Indonesia
Sehingga wilayah daratan antara satu negara dengan negara lainnya harus memiliki batasan yang tegas. Hal ini untuk menghindari risiko persengketaan antarnegara.
Jadi, batas-batas yang telah ditentukan kemudian dikukuhkan melalui perjanjian yang di dalamnya mencakup sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah lautan suatu negara disebut dengan lautan teritorial, Adjarian.
Semantara itu, wilayah laut di luar teritorial disebut laut bebas terbuka.
Penentuan batas pada wilayah perairan secara umum diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil.
Namun, ada juga yang menentukan sendiri menjadi 6 mil hingga 12 mil.
3. Wilayah Udara
Batas wilayah udara diukur dengan cara tegak lurus ke atas sampai jangkauan tidak terbatas.
Namun, ada negara-negara yang menerapkan batas wilayah udara negara dengan melakukan perjanjian.
Hal ini disebabkan oleh adanya persaingan kemajuan teknik penerbangan atau teknologi semacamnya.
Baca Juga: Mengenal Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misalnya, oleh negara Iran dan Amerika.
4. Wilayah Ekstra Teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah daerah-daerah kekuasaan suatu negara yang diakui oleh hukum internasional, tetapi terletak di negara lain.
Contohnya, kapal dengan bendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar negara.
"Empat bagian dari wilayah negara mencakup wilayah daratan, wilayah perairan, wilayah udara, dan wilayah ekstra teritorial."
Itulah bagian-bagian wilayah negara.
Coba Jawab! |
Apa fungsi wilayah negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR