adjar.id - Istilah pajak bukan menjadi hal yang asing dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di suatu negara.
Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Pajak adalah suatu pungutan atau iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat umum dan pemerintah.
Pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat.
Lalu, apa saja fungsi pajak?
Simak pembahasannya berikut ini, yuk!
"Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib pajak kepada negara oleh perorangan atau kelompok."
Pajak yang dipungut dari rakyat kepada negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi Anggaran
Pajak berfungsi sebagai sumber utama bagi kas negara.
Baca Juga: Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Pajak yang dikumpulkan atau didapat dari rakyat nantinya digunakan untuk membiayai keperluan negara.
Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin tinggi juga penerimaan negara.
Pajak yang diterima negara akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk perluasan lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur.
2. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi lebih menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk menyediakan atau mendanai barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pajak menurut fungsi alokasi adalah salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintah dalam melaksanakan proses pembangunan di berbagai sektor.
Misalnya pajak digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana atau membangun infrastruktur.
3. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi disebut juga sebagai fungsi pemerataan.
Pajak menurut fungsi distribusi digunakan untuk proses pembangunan ekonomi.
Artinya, pajak yang diterima oleh pemerintah nantinya akan digunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan.
Baca Juga: Jawab Soal Aktivitas 13 Literasi Pajak, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Selain itu juga ke berbagai wilayah pembangunan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Nah, distribusi hasil pajak juga harus dilakukan secara adil, tidak tercemar unsur KKN, dan tidak memprioritaskan kampung halaman pejabat.
Sehingga proses pendistribusian pajak dapat merata dan diharapkan bisa memperbaiki taraf hidup masyarakat.
4. Fungsi Regulasi
Pajak menurut fungsi regulasi adalah salah satu alat dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Fungsi mengatur itu di antaranya:
- Mengatasi inflasi melalui kebijakan fiskal
- Alat pendorong ekspor
- Memberikan perlindungan bagi barang produksi.
"Fungsi pajak di Indonesia terbagi menjadi fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi regulasi."
Itu tadi beberapa fungsi pajak di Indonesia, salah satunya adalah fungsi alokasi.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan fungsi anggaran pajak? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR